Banyak Diprotes Orangtua Murid, Ini Penjelasan Disdik DKI soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia

Pada Kepdisdik DKI Jakrta 501/2020, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar


zoom-inlihat foto
ppdb-dki-jakarta-tahun-2020-dilakukan-secara-online-atau-daring.jpg
PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait protes yang dilakukan oleh orangtua murid yang keberatan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi yang berdasarkan didasarkan pada usia.

Dilansir oleh Kompas.com, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat mengungkapkan, Pemprov DKI hanya mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Itu artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama.

Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.

"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Permendikbud. Artinya begini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan. Jadi prioritas utamanya jarak kemudian usia," ujar Syaefuloh kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Baca: Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir

Syaefuloh menjelaskan, dalam menentukan jarak, Pemprov DKI Jakarta tak bisa mengukur jarak persis dari rumah calon siswa ke sekolah.

Namun, hanya berdasarkan kelurahan saja.

Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur.

Jika lebih tua, maka dia yang masuk sekolah itu.

"Tapi untuk jarak DKI tidak mebggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," tuturnya.

Protes sejumlah orangtua murid

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orangtua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) berkeberatan atas proses seleksi jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta.

Pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.

"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi kepada Kompas.com Kamis (11/6/2020) malam.

Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

Baca: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terbitkan Kalender Pendidikan & Jadwal Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021

Menurutnya, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah, namun berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.

Padahal seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.

Dewi mengaku FOTM sudah pernah mengajukan keberatan dan bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun belum mendapatkan jawaban.

 FOTM akhirnya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020), untuk menyampaikan keluhan yang sama.

“Kami sudah ketemu juga dengan Pak Saifuloh (Wakadisdik) dengan Pemprov juga jadi pertemuan yang ketiga kalinya tapi belum ada jawaban yang pasti jadi kami meminta supaya berikan jawaban," kata dia.

"Pak Wagub bagus sekali tanggapannya, beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah . Jadi beliau minta supaya kepala Disdiknya untuk bertemu dengan kami," tuturnya.

Baca: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Amsir Parepare (STIE Amsir Parepare)

Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, terdapat lima jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI.

Yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta, jalur prestasi non akademik, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved