TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah tampaknya masih mengandalkan rapid test untuk menguji seseorang terinfeksi virus corona baru atu Covid-19.
Rapid test massal bahkan mulai diselenggarakan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di tempat-tempat umum guna mengetahui indikasi awal Covid-19.
Berdsarkan pemantauan Tribunnewswiki, apabila hasilnya reaktif (positif dalam uji rapid tes), maka akan dilanjut dengan tes PCR atau swab.
Akan tetapi, tak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak tahu apakah rapid test berbayar atau tidak?
Baca: Risma Klaim Jumlah Warga Reaktif Rapid Test Alami Penurunan dan Berjanji Cegah Penyebaran Covid-19
Baca: 5 Dari 31 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Reaktif Rapid Test
Hal ini dibuktikan dengan cuitan masyarakat ini:
Rapid tes bayar tidak?
Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, dr Adib Khumaidi mengatakan, biaya rapid test tidak ditanggung BPJS.
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, rapid test tidak ditanggung BPJS, namun jika positif dan perlu perawatan intensif baru ditanggung.
"Kalau rapid test enggak ditanggung BPJS ya. Kalau positif dan memerlukan perawatan intensif di RS baru ditanggung," ujar Adib, Rabu (10/6/2020).
Lantas, bagaimana alur pasien yang ingin melakukan rapid test?
Dia juga menerangkan, pasien bisa datang ke puskesmas terlebih dahulu atau bisa langsung pergi ke rumah sakit.
Selain itu, pasien juga bisa membeli paket rapid test lewat halodoc, klikdokter, dan lain-lain.
Baca: Seorang Pedagang Pasar Cepogo Boyolali Positif Covid-19, Total 212 Orang Jalani Rapid Test
Baca: Rapid Test Negatif Sebelum Naik Pesawat, 2 Penumpang Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Mendarat
Paket pembiayaan BPJS
Dia menjelaskan, untuk pasien yang tidak sanggup membayar biaya rapid test, ada banyak rapid test gratis yang bisa diikuti.
Adib juga menyarankan, bisa dicari infonya di internet atau menghubungi nomor hotline Covid-19.
Dia juga menambahkan keterangan, jika ada pasien BPJS, bisa diawali dengan datang ke puskesmas dulu.
Kemudian, jika ada indikasi Covid-19, biasanya pasien tersebut akan dirujuk ke rumah sakit guna melakukan rapid test.
Adib menjelaskan, ada tidaknya rapid test pun tergantung dari puskesmas yang bersangkutan.
"Jadi tergantung puskesmas yang dituju," imbunya.
Ketika disinggung apabila da pasien yang tidak bisa membayar biaya rapid test, maka imbuhnya yang bersangkutan dapat minta dirawat terlebih dahulu di rumah sakit agar bisa masuk paket pembiayaan BPJS.
Baca: Simak Panduan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Menggunakan KTP Elektronik
Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu
"Untuk informasi soal rapid test gratis bisa lewat hotline covid," ujarnya.
Sedangkan Humas PB IDI Halik Malik mengungkapkan, untuk pelayanan Covid-19, biayanya ditanggung pemerintah.
"Pelayanan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah, verifikasi klaimnya dibantu oleh BPJS Kesehatan," ujarnya, Rabu (10/6/2020).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf juga menerangkan kembali, pemerintah menanggung biaya pelayanan Covid-19.
Namun, tidak dalam skema program BPJS.
"Soal Covid-19 ini, BPJS kesehatan diberikan penugasan khusus verifikasi. Hanya itu," katanya pada Rabu (10/6/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)