TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemilik bengkel asal Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, bernama Teguh Wuryanto (56) kaget saat tahu tagihan listrik miliknya melonjak drastis menjadi Rp20.158.686.
Jika dihitung, tagihan tersebut naik hingga 20 kali lipat dari total tagihan yang dibayar pada periode sebelumnya.
Padahal, dia mengaku jarang mengunakan alat di bengkel sejak pandemi Covid-19.
“Akhirnya harus dibayar, kalau tidak mau dibayar harus (melayangkan protes) ke Jakarta (kantor PLN Pusat) mungkin. Karena tagihan sudah keluar dan harus dibayar,” kata Teguh kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Teguh mengatakan kenaikan tagihan listrik terjadi sejak meteran listrik di bengkelnya diganti dari analog ke digital pada Januari 2020.
Awal kenaikan dianggap wajar karena berganti meteran. Berdasarkan pada faktur tagihan yang diterima oleh Teguh, jumlah tagihan pada Februari sebesar Rp2.152.494.
Kemudian, pada Maret sebesar Rp921.067 dan pada April kembali naik menjadi Rp1.218.912.
Namun, pada bulan Mei tagihan listrik yang harus dibayar naik drastis menjadi Rp 20.158.686.
“Logikanya tidak mungkin bisa sampai tagihan (listrik) segitu. Apa yang saya gunakan?” katanya.
Baca: Alasan WFH dan Ramadan, Ini Klarifikasi PLN Soal Membengkaknya Tagihan Listrik Bulan Juni
Baca: Pembayaran Listrik PLN yang Bengkak Kini Bisa Dilakukan dengan Mencicil, Berikut Skema Pembayarannya
Belakangan, Teguh mengetahui bahwa ada kebocoran daya reaktif (kVarh) yang membuat tagihan itu meningkat tajam.
Kebocoran disebabkan alat berupa kapasitor yang sudah rusak dan tidak berfungsi.
Kebocoran daya reaktif itu terdeteksi setelah meteran listrik diganti ke meteran digital.
Teguh menyesalkan pihak PLN yang tidak memberikan sosialisasi terkait dengan alat kapasitor tersebut saat mengganti meteran listriknya.
“Harusnya disurvei dulu ya. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitif. Karena namanya orang jualan harus memberikan pelayanan. Mereka asal main ganti,” ujar Teguh.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Malang Raya, M Eryan Saputra, mengatakan meteran listrik milik Teguh memang menjadi target peremajaan karena sudah lama berlangganan.
Peremajaan itu dengan mengganti meteran listrik analog ke digital. Namun, ketika diganti ke digital, kapasitor yang merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel itu rusak dan tidak berfungsi.
“Sebenarnya sudah beberapa kali dikunjungi pelanggannya, tapi tadi sekalian kami mengecek dari sisi instalasi.
Pada intinya dari sisi peralatan PLN tidak ada yang bermasalah, tapi dari sisi pelanggan ada perawatan namanya kapasitor sudah tidak berfungsi dengan baik," ujar Eryan.
Baca: Cari Penjelasan Listrik Gratis Bulan Juni dan Lonjakan Tagihan, DPR Akan Panggil Direksi PLN
Baca: Mengeluh Tagihan Melonjak? Berikut Syarat Mendapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN
"Tadi kami simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut,” ujar Eryan menambahkan.
Kerusakan kapasitor menyebabkan kebocoran daya reaktif dan menyebabkan tagihan membengkak.
Eryan menjelaskan alat kapasitor merupakan bagian dari tanggung jawab pelanggan.
Termasuk ketika pihak PLN mengganti meteran dari analog ke digital. “Itu kan sebenarnya punya pelanggan, PLN kewajibannya hanya sebatas meter.
Apa yang terjadi di dalam rumah pelanggan tidak bisa mengintervensi. Memang kapasitor itu sudah lama rusak kayaknya,” ucap Eryan.
Mengeluh Tagihan Melonjak? Berikut Syarat Mendapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN
Beberapa pelanggan menyebut tagihan listrik di rumahnya melonjak drastis.
Oleh sebab itu, merespons keadaan ini, PT PLN (Persero) memutuskan memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.
Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.
Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).
Baca: Keluhkan Tagihan Listrik dari Rp 500 Ribu Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan PLN
Baca: Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN, WhatsApp 08122-123-123 atau Login ke Laman pln.co.id
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.
Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
Kaget dengan tagihan listrik Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.
Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Baca: SIMAK, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN via Login Website PLN atau Whatsapp
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menyebutkan bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," kata Bob.
"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Andi Hartik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Bengkel Kaget Lihat Tagihan Listrik sampai Rp 20 Juta, Melonjak 20 Kali Lipat"