TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tindakan perundungan atau bullying terhadap tenaga medis yang bertugas untuk penanganan Covid-19 bermunculan di Indonesia.
Tidak hanya di dunia nyata, di media sosial pun aksi tak terpuji itu sering ditujukan oleh beberapa netizen Indonesia terhadap tenaga medis.
Bukannya menyemangati para pejuang medis yang sedang berjuang menangani Covid-19, sebagian masyarakat Indonesia justru menjadikan mereka sebagai kambing hitam di pandemi ini.
Padahal, tenaga medis merupakan pihak paling krusial dalam penanganan Covid-19 ini.
Atas tindakan tak menyenangkan tersebut, kumpukan organisasi profesi kesehatan pun mengambil langkah tegas.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap atas tuduhan mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di media sosial, yang menuduh tenaga kesehatan mengambil keuntungan dari para pasien Covid-19.
Dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6/2020), pernyataan yang disampaikan memuat 13 poin penjelasan.
Baca: Masyarakat Sulit Ditertibkan, Gubernur Sulawesi Selatan: Banyak yang Bingung Akibat Hoaks Covid-19
Baca: Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Baca: Setelah Pulangkan Paksa Jenazah Covid-19, Warga di Surabaya Justru Anarkis Terhadap Petugas Medis
"Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis," demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut, dikutip dari laman Kompas.com dengan judul 16 Organisasi Profesi Kesehatan Bantah Tuduhan Ambil Untung dari Covid-19.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis poin berikutnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Mereka juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, para organisasi profesi kesehatan tersebut keberatan dengan berita yang beredar di media sosial bahwa mereka mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Mereka dituduh orang tak bertanggung jawab telah memanfaatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Selanjutnya, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.
Kedepan, dengan adanya sikap tegas dari organisasi-organisasi profesi kesehatan ini, maka perundungan ataupun informasi tak bertanggungjawab yang menyudutkan tenaga medis akan bisa dibawa ke pihak yang berwajib.