Kasus baru, polisi tetapkan 12 tersangka
Kasus ambil paksa jenazah PDP di Sulawesi Selatan berujung penetapan 12 orang menjadi tersangka.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
Kemudian kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit
Kericuhan terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan orang datang membawa senjata tajam saat menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari ruang ICU.
Amukan rombongan keluarga jenazah pasien Covid-19 ini terekam dan viral di media sosial.
Ada sekitar 100 orang yang datang mengamuk dan meminta jenazah dikeluarkan.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir ratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” kata Direktur RS Dadi, Arman Bausat, dikutip dari TribunBogor.com Kamis (4/6/2020).
Mayat tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit.
Rencananya, pihak rumah sakit akan memakamkan jasad tersebut menggunakan protokol Covid-19.
Baca: Viral Curhat Pasien Positif Corona Tertekan Diisolasi, 30 Hari Terkurung, Pintu Ruangan Dirantai
Baca: Tidak Terima Pasien Covid-19 dan Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Rumah Sakit Unair Beri Penjelasan
Namun, pihak keluarga menolaknya sehingga mengambil paksa jasad yang sudah terbujur kaku itu untuk dimakamkan di kampungnya.
Direktur RS Dadi, Arman Bausat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang.
Arman mengatakan, pihaknya terpaksa membiarkan upaya paksa pihak keluarga korban karena tak ingin terjadi hal tak diinginkan.
Terlebih, kata dia, warga yang datang jumlahnya cukup banyak.