TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi VII DPR RI akan segera memanggil direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan yang jelas terkait dengan melonjaknya tagihan listrik pelanggan 1.300 VoltAmphere (VA) ke atas.
Anggota Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menyampaikan jika saat ini DPR tengah memasuki masa reses.
Kemudian setelah masa reses tersebut selesai, pemanggilan direksi PLN akan dilakukan.
"Pada kesempatan pertama, kami akan memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan kenapa tagihan naik," sebut dia seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (7/6/2020).
Diketahui, masa reses DPR berakhir pada akhir Juni 2020 ini.
Sebelumnya, General Manager PLN Disjaya, Doddy B Pangaribuan menyampaikan, dalam kondisi tertentu bisa saja tagihan yang dibayar oleh pelanggan berlebih.
"Dalam kondisi tertentu ada semacam penumpukan ada kelebihan bayar," jelas Doddy dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2020).
Kendati demikian, Doddy memastikan dana kelebihan tersebut tidak akan hilang.
Baca: Mengeluh Tagihan Melonjak? Berikut Syarat Mendapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN
Baca: Direktur PLN Sebut Tagihan Listrik di Rumahnya Naik 100 Persen, Kini Harus Isi Voucher Tiap Bulan
Baca: Keluhkan Tagihan Listrik dari Rp 500 Ribu Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan PLN
Melainkan akan dihitung untuk pengurangan pembayaran tagihan bulan berikutnya.
Namun, di sisi lain, PLN juga mengungkapkan adanya pencatatan meteran listrik pelanggan dengan memakai jasa pihak ketiga.
Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril bilang para petugas tersebut telah memiliki prosedur operasi standar seperti penyertaan bukti foto meteran listrik pelanggan dan peralatan yang memadai terlebih dimasa pandemi Covid-19.
Bob pun mengakui dalam pelaksanaan pencatatan listrik, petugas sering menemui sejumlah kendala yang membuat proses pencatatan tidak bisa sepenuhnya optimal.
Yakni rumah terkunci dan tidak ada orang, sehingga petugas sering kebingungan.
"Semisal dirumah tersebut terkunci, atau ada anjingnya sehingga tidak bisa dicatat. Kita gunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," jelas Bob dalam konferensi pers virtual, Sabtu.
Tak hanya itu, sejumlah pelanggan dengan alasan tertentu kata Bob terkadang hanya memberikan catatan di pagar rumah mengenai besaran pemakaian listrik.
Oleh sebab itu, petugas akhirnya hanya menggunakan catatan tersebut sebagai bukti.
Namun ketika diverifikasi rupanya besarannya salah atau tidak sesuai realisasi konsumsi.
"Ketika kita konfirmasi ke palnggan, mereka bilang bukan dari mereka catatan itu," jelas Bob.
Ia pun mengharapkan pelanggan dapat lebih terbuka dan aktif demi membantu kinerja pencatatan meter.
Baca: Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN, WhatsApp 08122-123-123 atau Login ke Laman pln.co.id
Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik Pelanggan Non-Subsidi Melonjak, PLN Siapkan Posko Aduan
Baca: Ada Tuduhan Lakukan Kecurangan Tarif Listrik saat Pandemi Corona, PLN Beri Klarifikasi
Keringanan mencicil tagihan listrik
PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.
Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.
Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.
Sehingga nantinya Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.
Sisa 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.
Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Melonjak, DPR Bakal Panggil Direksi PLN"