TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT PLN (Persero) akhirnya membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Dibukanya Posko tersebut merupakan usaha PLN dalam menanggapi isu lonjakan kenaikan tagihan para pelanggannya.
Posko tersebut disiapkan juga untuk merespons komplain sebagian warga yang mendapati tagihan listrik bulanan mereka melonjak selama masa pandemi corona ini.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan jika posko tersebut secara proaktif akan menghubungi pelanggan yang mempunyai biaya pembayaran tinggi.
Nantinya para pelanggan yang terindentifikasi mengalami tagihan listik yang tinggi akan dihubungi melalui telepon yang terdaftar dalam data pelanggan PLN.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenapa tagihan listrik mereka mengalami kenaikan.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 9 Mei 2020, Libra Jangan Stres, Capricorn Migrain
Baca: Spoiler Drama Korea The King: Eternal Monarch Episode 7, Tayang Jumat 8 Mei 2020: Luna Ditemukan?
Baca: Menlu Retno Panggil Dubes China Untuk Jelaskan Soal Perlakuan Buruk Warganya Pada ABK Indonesia
“Jadi kami akan proaktif menghubungi pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Made pun menjelaskan bahwa nantinya posko pengaduan tersebut akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui contact center PLN 123.
Follow up tersebut dilakukan karena pihak PLN ingin memastikan bahwa pelanggan sudah mendapatkan penanganan dan menerima informasi valid dari petugas Contact Center PLN 123.
Made melaporkan, hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.
“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujarnya.
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan aduan terkait tagihan listrik bisa menghubungi Contact Center PLN 123 yang terhubung selama 24 jam.
Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya isu-isu yang belum tentu benar terkait dengan kenaikan listrik yang dilakukan oleh pihak PLN.
Karena sampai saat ini PLN tidak mengadakan kenaikan tarif listrik.
Menurut Made, kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan kurang lebih disebabkan karena meningkatnya penggunaan listrik selama pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ucap Made.
Baca: Pulang Kampung Jalan Kaki, 14 Pemudik di India Tewas Terlindas Kereta ketika Tertidur di Lintasan
Baca: Hukum Orang yang Berpuasa Ramadan tapi Tidak Salat Lima Waktu, Ini Penjelasannya
Baca: Pemprov DKI Disebut Tak Mampu Beri Bansos ke 1,1 Juta Warganya, Wakil Ketua DPRD Angkat Bicara
Sebelumnya, banyak beredar berita kenaikan dilakukan oleh PLN dengan cara subsidi silang terutama bagi mereka yang masuk kategori non-subsidi.
Menanggapi hal tersebut, PLN pun memastikan kalau tidak pernah ada kenaikan listrik sejak 2017.
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik PLN dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah.
Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.