Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya

Gaji karyawan akan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Jokowi


zoom-inlihat foto
uang-jadi-kaya.jpg
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
Gaji karyawan akan dipotong lagi untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Meski ada kenaikan, peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun 2020 masih disubsidi oleh pemerintah.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Baca: Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved