Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi, Ombudsman: Kalau Belum Aman, Sebaiknya Pemerintah Hati-hati

Rencana Mendikbud melanjutkan tahun ajaran pada Juli 2020 ini mendapat sorotan dari Ombudsman terkait kesiapan teknologi yang tak merata di Indonesia.


zoom-inlihat foto
siswa-sdn-002-ranai-menggunakan-masker-di-kabupaten-natuna-2.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana tahun ajaran baru sekolah yang berlalu setelah penerapan new normal mendapat sorotan tajam dari publik.

Pertama adalah terkait protokol kesehatan yang akan diterapkan di sekolah, untuk guru dan para siswa-siswi seluruh Indonesia.

Selain itu, masalah lain juga berkaitan dengan sisi ekonomi masyarakat dan teknologi.

Disamping banyak pelahar yang terancam tak bisa melanjutkan tahun ajaran karena keluarganya terdampak pandemi Covid-19, persoalan akses pada teknologi juga perlu diperhatikan.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI menyarankan tahun ajaran baru yang semestinya dimulai pada Juli diundur hingga akhir tahun 2020.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini yang sangat berdampak pada kegiatan belajar mengajar siswa dan guru.

Yazid, Anggi, Aysa dan guru pembimbing saat berada di sekolah. Ketiga siswa akan mendapat penghargaan dari Kemendikbud atas penemuan obat penyembuh kanker, Kamis (15/8/2019).
Yazid, Anggi, Aysa dan guru pembimbing saat berada di sekolah. Ketiga siswa akan mendapat penghargaan dari Kemendikbud atas penemuan obat penyembuh kanker, Kamis (15/8/2019). (KOMPAS.com/KURNIA TARIGAN)

"Ombudsman pada kesempatan lalu melalui Bapak Suadi (Ahmad Suadi) sebagai pengampu bidang pendidikan bahkan sudah menyampaikan ada baiknya ajaran baru diundur sampai akhir tahun 2020," kata Ninik dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya berpandangan praktis bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 harus dilaksanakan pada Juli.

Baca: Komentar Artis Mengenai Kebijakan New Normal di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Baca: 5 Tahapan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SD di DKI Jakarta tahun 2020

Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Salah satu persoalan yang diangkat Ninik yaitu kesenjangan akses teknologi untuk mengikuti kelas secara daring bagi sejumlah siswa di berbagai daerah.

"Kita tahu bahwa ada orang yang dengan mudah mendapatkan akses terhadap penggunaan daring ini."

"Tetapi, kita juga tahu bahwa ini bukan fasilitas murah dan mudah dan tidak semua orang bisa menggunakan jasa ini," ujarnya.

Berikutnya, Ninik membicarakan wacana pemerintah untuk melaksanakan kembali kegiatan belajar di sekolah.

Ninik meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhati-hati.

Ia menegaskan keselamatan siswa dan guru merupakan prioritas.

Berbagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 juga perlu disiapkan jika kegiatan belajar mengajar mau kembali dilakukan di sekolah.

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ombudsman berharap ada kehati-hatian dari pemerintah dalam rangka menetapkan rencana anak-anak kembali sekolah. Kalau belum betul-betul aman perlu dilakukan kajian secara mendalam," ucap Ninik.

Ia mendorong pemerintah melakukan berbagai kajian dan uji terhadap berbagai skenario yang disiapkan dalam pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

Ninik pun mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah-daerah untuk menetapkan suatu standar yang layak dan mengakomodasi berbagai potensi kerentanan di tiap lembaga pendidikan.

"Standar ini dibuat bukan hanya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi juga perlu koordinasi dengan diknas di daerah, termasuk unsur-unsur pendidikan yang dibangun oleh lembaga swasta, pondok pesantren."

"Karena ini memiliki kerentanan yang berbeda-beda," kata Ninik.

Pro Kontra Tahun Ajaran Baru

Wacana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia menuai pro dan kontra.

Sebagian besar orangtua merasa khawatir jika buah hatinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat.

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah telah memasukkan rencana pembukaan sekolah pada kebijakan new normal.

Baca: Minggu Depan, Nadiem Makarim Bakal Umumkan Mekanisme dan Syarat Sekolah Kembali Dibuka

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Berikan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Pekan Depan

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Skenario Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Seperti misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang akan memberlakukan penerapan new normal di wilayahnya mulai Juli 2020.

Jika sekolah kembali dibuka, maka akan ada interaksi tatap muka secara langsung dan kemungkinan besar akan terjadi perkumpulan.

Seiring dengan hal tersebut, beberapa opsi muncul seperti memberlakukan sistem shifting, membatasi jumlah siswa yang masuk, dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020).
Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020). (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Selain itu, adapula wacana lain untuk membuka kembali sekolah pada Januari tahun depan. Bagaimana tanggapan epidemiolog mengenai ini?

Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security menyarankan untuk tidak membuka sekolah hingga situasi benar-benar baik.

" Sekolah sebaiknya ditunda sampai situasi pandemi betul-betul terkendali," kata Dicky, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, membuka sekolah sangat berisiko, termasuk mungkin akan memunculkan gelombang kedua virus corona  yang pertama kali diidentifikasi di China ini.

Ia menambahkan, sebuah studi yang diterbitkan Sara et al pada 2012, menunjukkan bahwa seluruh sekolah akan tutup ketika terdapat 0,1 persen populasi mengalami sakit, dan sekolah-sekolah tetap tutup selama pandemi.

Tingkat serangan klinis dapat dikurangi lebih dari 50 persen.

Ia menyampaikan bahwa bentuk kenormalan baru dapat berupa motivasi dan kesadaran, mengenakan masker, mengurangi mobilitas, hingga keamanan di sekolah.

Aturan Baru 

New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

Baca: Alasan Kemendikbud Tak Akan Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

3. Lakukan Test Covid-19

Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Tanda Lulus Skrining

Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.

5. Sosialisasi Virtual

Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. Atur Waktu KBM

Atur waktu kegiatan belajar mengajar waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan Cek Kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.

8. Posisi Duduk Siswa

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru Tetap

Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.

10. Jaga Jarak Ideal

Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

11. Melakukan Skrining Harian

Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.

Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.

Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

Baca: Tetap 13 Juli 2020, Ini Alasan Kemendikbud Tak Mundurkan Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Corona

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

Wfh bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

(Tribunnewsiwki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul Polemik Tahun Ajaran Baru, Ombudsman Ingatkan Pemerintah soal Kesenjangan Teknologi.





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved