TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana tahun ajaran baru sekolah yang berlalu setelah penerapan new normal mendapat sorotan tajam dari publik.
Pertama adalah terkait protokol kesehatan yang akan diterapkan di sekolah, untuk guru dan para siswa-siswi seluruh Indonesia.
Selain itu, masalah lain juga berkaitan dengan sisi ekonomi masyarakat dan teknologi.
Disamping banyak pelahar yang terancam tak bisa melanjutkan tahun ajaran karena keluarganya terdampak pandemi Covid-19, persoalan akses pada teknologi juga perlu diperhatikan.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI menyarankan tahun ajaran baru yang semestinya dimulai pada Juli diundur hingga akhir tahun 2020.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini yang sangat berdampak pada kegiatan belajar mengajar siswa dan guru.
"Ombudsman pada kesempatan lalu melalui Bapak Suadi (Ahmad Suadi) sebagai pengampu bidang pendidikan bahkan sudah menyampaikan ada baiknya ajaran baru diundur sampai akhir tahun 2020," kata Ninik dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya berpandangan praktis bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 harus dilaksanakan pada Juli.
Baca: Komentar Artis Mengenai Kebijakan New Normal di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: 5 Tahapan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SD di DKI Jakarta tahun 2020
Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Salah satu persoalan yang diangkat Ninik yaitu kesenjangan akses teknologi untuk mengikuti kelas secara daring bagi sejumlah siswa di berbagai daerah.
"Kita tahu bahwa ada orang yang dengan mudah mendapatkan akses terhadap penggunaan daring ini."
"Tetapi, kita juga tahu bahwa ini bukan fasilitas murah dan mudah dan tidak semua orang bisa menggunakan jasa ini," ujarnya.
Berikutnya, Ninik membicarakan wacana pemerintah untuk melaksanakan kembali kegiatan belajar di sekolah.
Ninik meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhati-hati.
Ia menegaskan keselamatan siswa dan guru merupakan prioritas.
Berbagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 juga perlu disiapkan jika kegiatan belajar mengajar mau kembali dilakukan di sekolah.
"Ombudsman berharap ada kehati-hatian dari pemerintah dalam rangka menetapkan rencana anak-anak kembali sekolah. Kalau belum betul-betul aman perlu dilakukan kajian secara mendalam," ucap Ninik.
Ia mendorong pemerintah melakukan berbagai kajian dan uji terhadap berbagai skenario yang disiapkan dalam pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.
Ninik pun mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah-daerah untuk menetapkan suatu standar yang layak dan mengakomodasi berbagai potensi kerentanan di tiap lembaga pendidikan.
"Standar ini dibuat bukan hanya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi juga perlu koordinasi dengan diknas di daerah, termasuk unsur-unsur pendidikan yang dibangun oleh lembaga swasta, pondok pesantren."
"Karena ini memiliki kerentanan yang berbeda-beda," kata Ninik.