Simak 19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Inilah 19 item 'New Normal' di lembaga sekolah hasil rumusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)


zoom-inlihat foto
ilustrasi-new-normal.jpg
@youtube official tribun kaltim
Inilah 19 item 'New Normal' di lembaga sekolah hasil rumusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, FOTO: Ilustrasi new normal


Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

Wfh bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Aturan spesifikasi lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi, seperti dilansir Warta Kota.

Baca: Alasan Kemendikbud Tak Akan Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Baca: Kemendikbud Rekomendasikan 23 Sumber Belajar dari Rumah Selama Masa Pandemi Covid-19

Pro dan Kontra Pembukaan Sekolah di tengah Pandemi

Wacana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia menuai pro dan kontra.

Sebagian besar orangtua merasa khawatir jika buah hatinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat.

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah telah memasukkan rencana pembukaan sekolah pada kebijakan new normal.

Seperti misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang akan memberlakukan penerapan new normal di wilayahnya mulai Juli 2020.

Jika sekolah kembali dibuka, maka akan ada interaksi tatap muka secara langsung dan kemungkinan besar akan terjadi perkumpulan.

Seiring dengan hal tersebut, beberapa opsi muncul seperti memberlakukan sistem shifting, membatasi jumlah siswa yang masuk, dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved