TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik kasus penangkapan Ruslan Buton karena tuliskan surat terbuka yang berisi pemecatan Joko Widodo (jokowi) sebagai Presiden rupanya berbuntut panjang.
Ruslan Buton yang sempat menjadi salah satu anggota TNI AD, telah dipecat sejak tahun 2017 karena kasus pembunuhan.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pemecatan kliennya tersebut disinyalir berlatar politik.
Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).
Baca: Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatan Presiden, Mantan Anggota TNI Diamankan Polisi
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.
"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.
Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.
Baca: 340 Ribu Anggota TNI-Polri Telah Dikerahkan, Jokowi Minta Tambahan Pasukan untuk Daerah Rawan Corona
Lalu siapakah sosok La Gode ini?
Menurut Tonin, La Gode ini bukanlah berprofesi sebagai petani seperti yang disebutkan.
"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Baca: 340 Ribu Anggota TNI-Polri Telah Dikerahkan, Jokowi Minta Tambahan Pasukan untuk Daerah Rawan Corona
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.