Kemenag Batalkan Ibadah Haji tanpa Libatkan DPR, Ketua Komisi VIII Ungkap Hasil Rapat Terakhir

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.


zoom-inlihat foto
yendri-susanto2.jpg
Kompas.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri susanto layangkan kritik ke Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)


"Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

"Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas," tutur dia.

Baca: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Fachrul mengatakan, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul, dikutip dari Kompas.com.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

Baca: Dokter di Italia Ungkap Virus Corona Telah Melemah dan Berbeda Dibanding 2 Bulan yang Lalu

"Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belun tentu yang terbaik di hadapan-Nya. Demikian pula apa yang tidak kita inginkan bisa jadi itulah yang terbaik buat hambanya kita semua ini," ucap Fachrul.

"Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai," ucapnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya", dan "Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Menteri Agama Minta Masyarakat Ikhlas"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved