Kemenag Batalkan Ibadah Haji tanpa Libatkan DPR, Ketua Komisi VIII Ungkap Hasil Rapat Terakhir

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.


zoom-inlihat foto
yendri-susanto2.jpg
Kompas.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri susanto layangkan kritik ke Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keberangkatan ibadah haji tahun ini resmi dibatalkan.

Pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 disebabkan pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang masih menjadi kendala utama.

Namun hal ini rupanya tidak didiskusikan dengan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR.

Yandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

Menurut dia, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca: Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman

Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.

Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri susanto layangkan kritik ke Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri susanto layangkan kritik ke Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) (Kompas.com)

Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut.

"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.

Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.

Baca: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020

Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.

Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi virus Corona.
Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi virus Corona. (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)

Menag minta jemaah ikhlas

Atas keputusan batalnya keberangkatan ibadah haji tahun 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan rasa simpatinya.

Ia mengajak para jemaah untuk ikhlas menerima kebijakan tersebut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved