TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun."
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.
Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.
Seperti diketahui, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu keputusan mengenai haji Pemerintah Arab Saudi pada 20 Mei 2020.
Bagaimana Bagi yang Sudah Bayar Lunas?
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia membuat pelaksanaan ibadah haji 2020 batal.
Arab Saudi hingga sekarang masih menutup Makkah, tempat dilaksanakannya ibadah haji.
Namun, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skenario jika Arab Saudi menutup Mekah tahun ini.
Calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini dapat melunasi atau mengambil uangnya.
Bagi calon jemaah yang memilih menarik uang pelunasan, maka ia tetap menjadi jemaah dengan status tunggu antrean tahun depan.
"Tapi statusnya nanti dia akan menjadi jemaah waiting list lagi untuk tahun depan, karena dia nanti tergantung apakah ketika mau berangkat akan melunasi lagi atau tidak. Beda dengan yang tidak menarik uangnya, maka dia termasuk jemaah yang lunas tunda," kata Muhajirin kepada BBC News Indonesia, Rabu (01/04).
Pelunasan biaya haji diperpanjang waktunya dengan pembayaran tanpa tatap muka (non-teller). Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan haji semula 27 - 31 Maret menjadi mulai tanggal 1 - 21 April 2020.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sementara biaya rata-rata nasional sebesar Rp35,2 juta per jemaah.
"Pembayaran masih sama dengan tahun lalu," kata Muhajir.
Sampai Selasa (31/03), sebanyak 94.416 calon jemaah haji yang melunasi biaya pergi haji.
Muhajir menambahkan, saat ini anggaran haji sudah disiapkan dan seluruhnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Selama ini kan kita punya kebiasaan pemerintah Arab Saudi meminta uang muka pembayaran kontrak-kontrak. Tapi karena kondisi seperti ini, pemerintah Arab Saudi meminta pembayaran untuk uang muka kontrak-kontrak itu ditunda dulu sampai kondisi mereda," kata Muhajir.