Polisi terpaksa menembak kakinya ketika kabur saat penyergapan.
"Sehingga, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Oniara Wonda di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen di Kapung Igimbut, Kabupaten Puncak Jaya, sekitar pukul 19.30 WIT.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 55 KUH Pidana.
Baca: 2 Tenaga Medis Covid-19 Ditembak KKB Papua Saat Antarkan Obat-obatan, Satu Ditemukan Meninggal
Baca: Asal-usul Bendera KKB Papua Bintang Kejora, Ternyata Buatan Belanda dan Dipakai Logo Klub Sepak Bola
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota KKB Paling Dicari sejak 2011, Oniara Wonda Pernah Tembaki Rombongan Tito Karnavian".