Tribun Batam
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Baca: Raba dan Cium Gadis & Ibu-ibu saat Tidur, Sudah 2 Tahun Pria Misterius nan Cabul Teror Warga
Baca: 20 Artis Pendatang Baru Dicabuli Demi Dapatkan Peran Pembantu, Bos Agensi Ditangkap
Baca: Gunakan Modus Penelitian Disertasi S3, Oknum Guru SMP Cabuli 18 Murid Laki-lakinya
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJateng)
KOMENTAR