20 Artis Pendatang Baru Dicabuli Demi Dapatkan Peran Pembantu, Bos Agensi Ditangkap

Demi mendapatkan peran sebagai figuran di sinetron, puluhan artis pendatang baru terima perlakuan tak mengenakkan.


zoom-inlihat foto
bos-agensi-ditangkap-polisi.jpg
Tribun Jakarta
Bos agensi ditangkap polisi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Demi mendapatkan peran sebagai figuran di sinetron, puluhan artis pendatang baru terima perlakuan tak mengenakkan.

Aksi bejat dilakukan oleh seorang bos agensi berinisial YMP (31) kepada puluhan wanita dewasa dan dua gadis dibawah umur.

Pemilik agensi, YMP telah memperdaya dan juga mencabuli artis pendatang baru dengan janji akan dijadikan figuran.

Baca: Chanel

Baca: Coco Chanel

Kelakuan bejat YMP inipun terungkap setelah salah satu korbannya yang masih dibawah umur berinisal MR (13) mengadukan hal itu kepada orang tuanya.

Orangtya MR yang tidak terima anaknya dicabuli oleh YMP langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (pixabay.com)

Kombes Audie menjelaskan, dalam kasus MR, YMP ternyata telah dua kali berhubungan badan dengan remaja tersebut.

Aksi tersebut dilakukan disebuah hotel di Jakarta Barat pada bulan Februari 2019.

Namun korban baru melaporkan hal tersebut karena sampai saat ini, janji yang ditawarkan YMP untuk menjadikannya sebagai figuran tak juga terlaksana.

"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," kata Audie.

Audie menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada 20 wanita yang telah menjadi korban YMP dengan modus serupa.

"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.

Baca: Cristóbal Balenciaga

Baca: Giorgio Armani

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki sebuah agency bernama Glamor.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki legalotas agency Glamor tersebut.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku YMP mencari korban di sosial medianya dengan korban yang random.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh/TribunJakarta.com)

Baca: Sule Dikabarkan Bakal Nikah Bulan April Nanti dengan Wanita yang Bukan Artis, Ini kata Petugas KUA

Baca: Rayakan Imlek 2020, Berikut 3 Shio yang Beruntung di Tahun Tikus Logam, Semua Peluang & Cinta Bagus!





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved