Dikutip dari rilis resmi Kemendikbud, Mendikbud Nadiem menyampaikan, "Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan."
Kemudian, terkait adanya berbagai kabar beredar di masyarakat bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli secara tegas disampaikan Mendikbud Nadiem tidak benar.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.
Nadiem menjelaskan ada banyak faktor menjadi pertimbangan pembukaan kembali sekolah pascakebijakan belajar dari rumah sebagai bagian dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna menahan laju perluasan pandemi Covid-19.
Siapkan sarana kesehatan
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah.
Ia menambahkan rencana pembukaan sekolah menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
Baca: Begini Tahapan New Normal yang Akan Dimulai 1 Juni 2020, Kapan Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka?
Jika komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau, maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.
" Sekolah harus menyiapkan: hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; semua warga sekolah wajib mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," tambah Satriawan.
Selain itu, Kemendikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan.
Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
(Tribunnewswiki.com/Amy)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan, Asal..."