Kompas.com/Istimewa
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua instruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, yakni dengan menutup operasional obyek wisata, hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) (kompas.com)
KOMENTAR