TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Virus Corona beum berakhir, sejumlah turis asing berpesta di sebuah villa di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (26/5/2020) malam.
Para WNA ini dinilai tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk physical distancing dan mengganggu warga setempat.
Selain dibubarkan, penyewanya juga diusir oleh pemilik vila.
"Kita bubarin sekitar 10 orang bule, karena dilaporin wajib kita cek karena tetangganya terganggu.
Pagi (Rabu) mereka sudah dikeluarkan oleh yang punya tempat (vila)," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Masyarakat terganggu karena mereka berpesta dengan minuman keras sambil berteriak.
Suryanegara mengatakan, pihaknya hanya sebatas membubarkan tanpa bisa memberi sanksi atau hukuman.
"Kalau kita cuma bisa nyuruh bubar saja, tetap persuasif memang tidak ada sanksi," katanya.
Baca: Viral Polisi Marahi Seorang Pria Karena Nekat Bikin Pesta dan Undang Banyak Orang
Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu, di mana video WNA yang menggelar pesta viral di media sosial.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video tersebut diunggah di akun Instagram @infobalitoday.
“Sejumlah WNA menggelar party di sebuah vila yang ada di Gaggu, Badung, Bali, Minggu (12/4/2020) malam kemarin,” tulis keterangan dalam unggahan itu.
Warganet yang melihat video itu pun memberi kecaman.
Baca: Viral Bule di Bali Gelar Pesta di Tengah Pandemi Virus Corona, Warganet Beri Kecaman
Sebab, para bule tersebut seolah mengabaikan imbuhan untuk menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.
“Nanti saya cek lagi.
Kita sampai ini belum ada kabar pasti terkait lokasi,” kata Roby.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua instruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, yakni dengan menutup operasional obyek wisata, hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) (kompas.com)