Pemprov Jawa Barat Sempat Dengungkan Soal New Normal, Masyarakat Bingung PSBB Kini Diperpanjang

Masyarakat Jawa Barat bingung kini PSBB Jabar malah diperpanjang, sebelumnya pemprov sempat dengungkan tatanan normal baru usai PSBB selesai.


zoom-inlihat foto
masa-psbb-jabar-di-jalan-hz-mustofa-kota-tasikmalaya.jpg
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020.

Hal ini disampaikan melalui surat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 beredar luas di sosial media, Kamis (28/5) petang.

Keputusan untuk memperpanjang PSBB ini membuat masyarakat bingung, lantaran berbeda dengan yang selama ini didengungkan oleh Pemprov Jabar.

Hal tersebut pun diikuti dengan sejumlah kajian dan perencanaan dari berbagai instansi Pemprov Jabar.

Lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut menyatakan PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Baca: PSBB Berakhir, Kota Tasikmalaya Siap Terapkan ‘New Normal’ Mulai Senin 1 Juni 2020

Baca: 60 Mal di Jakarta Dikabarkan Bakal Buka setelah PSBB Berakhir, Simak Daftarnya!

Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.

Aturan yang berlaku juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.

Dalam akun instagramnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.

"Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar," tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.

Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.

Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.

"Yang 40 persen wilayah melanjutkan PSBB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," katanya.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah, membenarkan adanya surat keputusan tersebut.

Hal ini akan dijelaskan oleh Ridwan Kamil, Jumat (29/5).

"Iya benar, tapi rencananya esok baru diumumkan. Kita sesuaikan dengan Kepgub," katanya. 

Pedagang di Bandung nekat jualan 





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved