Pemeriksaan SIKM Bakal Diperpanjang hingga Status Darurat Bencana Nasional Pandemi Covid-19 Dicabut

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus melakukan pemeriksaan SIKM hingga status darurat bencana pandemi Covid-19 dicabut.


zoom-inlihat foto
pos-penjagaan-perbatasan-kota-tasikmalaya.jpg
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pemeriksaan SIKM akan terus dilakukan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dicabut. | Tim gabungan pos penjagaan perbatasan Kota Tasikmalaya menindak tegas para pemudik untuk putar balik dan tak boleh memasuki wilayah Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Nantinya, pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19

Baca: Alasan Pasien Positif Corona Asal Tasikmalaya Mengamuk dan Peluk Warga saat Dijemput Petugas Medis

Hal yang Diperlukan untuk Mengurus SIKM bagi Warga Luar Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved