
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerapan kebijakan new normal atau tatanan hidup normal baru di Kota Bekasi nampaknya akan segera diberlakukan.
Sejumlah tempat ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 akan segera dibuka.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, mulai pekan ini, tempat ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa kembali dibuka.
Keputusan itu mengingat saat ini Kota Bekasi tengah beradaptasi dengan penerapan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Sebab kini laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bekasi relatif rendah.
“Kami memberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah shalat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadah bagi warga masyarakat yang non Muslim di tempat ibadahnya. Mulai Jumat besok, sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana shalat Jumat dan shalat 5 waktu,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca: Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Idulfitri di Masjid, Epidemiolog: Siap-siap Kluster Baru Covid-19
Rahmat mengatakan, aktivitas di tempat ibadah harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Misalnya, menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan. Setiap orang menggunakan masker dan menerapkan physical distanting saat ibadah.
“Selanjutnya menggunakan jarak, masker, dan yang berjamaah itu orang yang tinggal di RW, RT sekitar. Jadi masyarakat yang umum tidak bisa,” kata dia.

Sementara untuk gereja, jemaat yang hendak beribadah ke gereja harus dipastikan dalam keadaan sehat.
-
Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
-
Sejumlah Fakta All England 2021, dari Rekor Baru hingga Kontroversi yang Muncul
-
Dubes Inggris Klaim Kejadian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Bukan Kesalahan Siapapun
-
Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Ma'ruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak
-
Menanti Kelahiran Anak Pertama, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Positif Covid-19