Jika Ada Covid-19 Gelombang Dua, New Normal Akan Dihentikan

Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali,


zoom-inlihat foto
menteri998.jpg
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kini tengah menyiapkan kebijakan di masa new normal.

Akan tetapi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan aktivitas perekonomian di masa new normal bisa diberhentikan.

Hal ini akan terjadi bila ada gelombang kedua penularan virus corona Covid-19.

"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas lewat video conference seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Oleh karena itu, Airlangga menegaskan, kehadiran aparat TNI-Polri di tempat umum sangat penting untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya memastikan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah orang dalam satu tempat.

"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, personel TNI-Polri akan dikerahkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dan jumlahnya bisa diperluas.

Baca: Indonesia Bersiap New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Terganggu Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19

Baca: Inilah 15 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta dan Jatim Teratas

Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal pada Selasa, (26/5/2020) pagi di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam foto, Jokowi terlihat didampingi oleh oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Aziz. Rencananya, sebanyak 340.000 anggota TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di 1.800 titik obyek keramaian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal pada Selasa, (26/5/2020) pagi di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam foto, Jokowi terlihat didampingi oleh oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Aziz. Rencananya, sebanyak 340.000 anggota TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di 1.800 titik obyek keramaian. (KOMPAS/Agus Suparto)

Dikutip dari Kontan.com, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni)

Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19

Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya.

Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19

Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Ilustrasi new normal
Ilustrasi new normal (@youtube official tribun kaltim)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved