TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan RI menegaskan arus balik setelah lebaran tetap dilarang.
Hal ini karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan.
Karenanya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperketat pengawasan kendaraan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Senin (25/5/2020).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tambahnya.
Baca: Harap-Harap Cemas, Inilah Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Terberat Sampai Copot Jabatan !
Fase pengetatan dan pengawasan transportasi dibagi menjadi tiga, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.
Khusus wilayah DKI Jakarta, Pemprov telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemerintah mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Anies Baswedan Minta Warga yang Mudik Jangan Balik ke Jakarta Dulu
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan adanya gelombang baru atau tahap kedua dari virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Dia merujuk pada musim arus balik yang sudah tiba saat ini.
Kebanyakan, pemudik akan berusaha kembali ke Ibu Kota.
"Bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kerabat yang berencana untuk ke Jakarta, sampaikan kepada semua tunda dulu," ucap anies dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).
"Kita ingin memastikan ini tuntas, ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua," tutur Anies.
Menurutnya, apabila tetap memaksakan diri maka kerja keras 10 juta penduduk Jakarta dan 25 juta penduduk Jabodetabek selama dua bulan lebih akan batal.
Adapun Anies menyebut bagi yang akan tetap bepergian keluar masuk Ibukota harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai yang tertera dalam Pergub No.47 Tahun 2020.
Dia juga menyebut semua orang yang diizinkan bepergian adalah yang memang pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta dan bekerja di sektor yang diizinkan beroperasi di tengah pandemi.
Seperti sektor kesehatan, pangan, komunikasi hingga logistik.
"Kita akan melaksanakan aturan secara tegas bekerja bersama jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov untuk menjaga perbatasan-perbatasan yang ada lebih dari 10," kata Anies.
"Ketika masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan. Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan untuk lewat," kata dia.
Oleh karenanya, Anies mengimbau seluruh pihak yang akan bepergian ke dan dari Jakarta untuk memenuhi persyaratan yang tertera di coronajakarta.go.id.
"Kalau itu (gelombang kedua) sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta," ucap Anies.
"Karena itulah kita sampaikan jangan memaksakan berangkat bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," jelasnya.
"Kita tidak ingin di tempat ini (Jakarta) muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti awal bulan Maret, kita berharap melandai dan segera bisa bisa tuntas," tandasnya.
Ancam Perpanjang PSBB Jika Warga Tak Disiplin
Baca: Pesan Keras Petugas Makam Covid-19: Kami Siapkan Tempat Kosong bagi Mereka yang Abaikan PSBB
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan masa PSBB sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa pekan lalu.
Namun, kata Anies, ada kemungkinan PSBB bisa diperpanjang lagi.
Kemungkinan tersebut dengan mempertimbangkan data penyebaran virus corona di Jakarta.
Hal ini bisa terjadi apabila dalam beberapa hari ke depan jumlah kasus baru pasien positif Covid-19 kembali mengalami lonjakan.
Sebab, beberapa hari menjelang lebaran kemarin, kerumunan masyarakat mulai tampak hampir setiap hari.
Masyarakat pun seolah tak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan imbauan yang selama ini disampaikan oleh pemerintah.
"Bila hari-hari ke depan angka (kasus Covid-19) meningkat karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, maka ada potensi kota ini hari memperpanjang (masa PSBB)," ucapnya, Senin (25/5/2020).
Padahal, selama hampir dua bulan melakukan pembatasan sosial, Anies mengakui, grafik penyebaran Covid-19 di ibu kota mulai menunjukan hasil positif.
Angka harian kasus baru Covid-19 pun mulai bisa ditekan dan terus melambat.
"Sekarang kita masuk fase yang amat menentukan. Bila harus diperpanjang, ini seolah mengulang proses yang telah kita kerjakan," ujarnya di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur.
Tantangan untuk mempertahankan kedisiplinan warga Jakarta makin berat, mengingat masa-masa kritis ini bertepatan dengan libur lebaran, dimana masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan tradisi mudik.
Belum lagi tradisi warga yang berasal dari daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk mengadu nasib di ibu kota.
"Warga Jakartabuang punya kerabat yang berencama ke Jakarta, sampaikan ke semua tunda dulu. Kami ingin memastikan ini tuntas dulu," kata Anies.
"Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 60 Mal di Jakarta yang Berencana Buka Lagi 4 Juni Nanti dan Ancaman Anies Baswedan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)