Harap-Harap Cemas, Inilah Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Terberat Sampai Copot Jabatan !

Daftar sanksi bagi PNS yang nekat mudik di tengah pandemi yang sedang melanda di Indonesia


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama adanya wabah Covid-19 di indonesia telah ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan PNS dan keluarganya dilarang untuk berkegiatan ke luar daerah maupun mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Dilansir dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (24/5/2020), Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

SE Kepala BKN itu diadakan dalam rangka guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca: PNS yang Pergi Keluar Daerah Harus Lampirkan Surat Pernyataan Ini Saat Kembali Bekerja

Baca: INFO CPNS: Tes SKB Diperkirakan Akan Dilaksanakan pada Agustus-September 2020

Aturan tersebut pun menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tujuan dari diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Lewat adanya SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah dihimbau untuk melaksanakan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya mengenai dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik.

SE itu pun meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Untuk membantu memudahkan PPK dalam melaksanakan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

  • Kategori I, yakni ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berpegang pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Selanjutnya, jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga bisa sampai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Jika ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN itu harus memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperbolehkan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE itu ditekankan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Akan tetapi, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti itu dilaksanakan secara akuntabel berdasar dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran''





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved