Kemenhub Tegas Larang Arus Balik, Anies Baswedan: Yang Terlanjur Mudik Jangan Balik Jakarta Dulu

Kementerian Perhubungan RI menegaskan arus balik setelah lebaran tetap dilarang.


zoom-inlihat foto
travel-gelap-2.jpg
Dokumentasi Sudinhub Jakarta Timur
ILUSTRASI Mudik - Petugas memeriksa oknum travel gelap yang mengangkut penumpang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020). Travel gelap bisa mematok harga hingga 4 kali lipat bagi masyarakat yang ingin mudik.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan RI menegaskan arus balik setelah lebaran tetap dilarang.

Hal ini karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan.

Karenanya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperketat pengawasan kendaraan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Senin (25/5/2020).

"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tambahnya.

ILUSTRASI Mudik - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
ILUSTRASI Mudik - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Harap-Harap Cemas, Inilah Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Terberat Sampai Copot Jabatan !

Fase pengetatan dan pengawasan transportasi dibagi menjadi tiga, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.

Khusus wilayah DKI Jakarta, Pemprov telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

Anies Baswedan Minta Warga yang Mudik Jangan Balik ke Jakarta Dulu

Anies Baswedan terang terangan bicara tentang Data Covid-19 yang Disembunyikan sejak Awal.
Anies Baswedan terang terangan bicara tentang Data Covid-19 yang Disembunyikan sejak Awal. (Tribunnews/Richard Susilo)

Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan adanya gelombang baru atau tahap kedua dari virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Dia merujuk pada musim arus balik yang sudah tiba saat ini.

Kebanyakan, pemudik akan berusaha kembali ke Ibu Kota.

"Bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kerabat yang berencana untuk ke Jakarta, sampaikan kepada semua tunda dulu," ucap anies dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).

"Kita ingin memastikan ini tuntas, ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua," tutur Anies.

Menurutnya, apabila tetap memaksakan diri maka kerja keras 10 juta penduduk Jakarta dan 25 juta penduduk Jabodetabek selama dua bulan lebih akan batal.

Adapun Anies menyebut bagi yang akan tetap bepergian keluar masuk Ibukota harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai yang tertera dalam Pergub No.47 Tahun 2020.

Dia juga menyebut semua orang yang diizinkan bepergian adalah yang memang pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta dan bekerja di sektor yang diizinkan beroperasi di tengah pandemi.

Seperti sektor kesehatan, pangan, komunikasi hingga logistik.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved