TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegulat Pro Jepang yang dikabarkan merupakan keturunan Indonesia, Hana Kimura (22) meninggal dunia pada hari Sabtu (23/5/2020).
Meninggalnya Hana Kimura diduga karena ijime (bully) yang dilakukan oleh para netizen dimedia sosial Jepang.
Ternyata menurut data, sebagian besar netizen di Jepang menggunakak akun palsu.
Seringkali para netizen cenderung kurang bertanggungjawab dalam kegiatan penggunaan sosial media di Jepang.
Diketahui pemegang akun medsos Jepang sebanyak 75,1 persen-nya menggunakan nama palsu.
"Data tahun 2014 menunjukkan pemegang akun medsos di Jepang 75,1 persen menggunakan nama palsu," ungkap Shinsuke Tsutsumi (63), mantan Pemred majalah Forsight, Minggu (25/5/2020).
"Karena menggunakan nama palsu itulah banyak yang berani bicara seenaknya di medsos seringkali tak bertanggungjawab," tambahnya.
"Memang risiko bermain di medsos tidaklah kecil dan anak muda saat ini banyak berkecimpung di medsos."
Baca: Pegulat Jepang Berdarah Indonesia, Hana Kimura Tewas Bunuh Diri: Diduga Korban Bullying Media Sosial
Baca: Berita Duka, Pegulat Jepang Berdarah Indonesia, Hana Kimura Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Baca: Berteriak dan Ancam Bunuh Diri, Pasien Positif dan PDP Covid-19 Minta Pulang Untuk Rayakan Lebaran
"Lain dengan orang dewasa seusia saya yang kesibukan sehari-harinya tidaklah di medsos."
"Karena banyak berkecimpung di medsos itulah mungkin cukup menyakitkan baginya sehingga berakibat kematiannya," ungkapnya.
Tsutsumi menyinggung Hana Kimura yang banyak berkecimpung di dunia medsos dan meninggal karena bunuh diri (dalam penyelidikan polisi).
Dari segi hukum Pengacara Yukio Kikuchi mengungkapkan kemungkinan pengusutan lebih lanjut penyebab kematian kalau memang akibat bully di medsos.
"Pihak polisi menentukan dulu penyebab kematian, kalau memang akibat medsos bisa ditelusuri semua siapa yang melakukan ijime tersebut dan dapat diajukan tuntutan lebih lanjut kepada orang tersebut, serta meminta pihak server untuk menghapus postingan ijime tersebut," kata Kikuchi.
Pengacara Tomonori Takahashi mengungkapkan polisi telah menentukan jika tindak pidana seseorang (ijime) mengakibatkan kematian seseorang, maka bisa diusut dan hukuman penjara dan atau denda.
"Kalau penjara satu bulan dan denda 10.000 yen bisa diterapkan kepada yang melakukan ijime tersebut," lanjut Takahashi.
Sedangkan kalau polisi tidak menetapkan hal tersebut, setiap orang yang melakukan posting bisa ditelusuri diusut oleh pengacara sampai ketemu siapa saja yang sangat membully sehingga diduga kuat mengakibatkan kematian pegulat profesional muda tersebut.
"Hal itu makan waktu lama sekali bila dilakukan pemeriksaan satu per satu postingan," kata dia.
Hana Kimura lahir di Yokohama tanggal 3 September 1997, ibunya seorang warga Jepang, Kyoko Kimura yang menikah dengan pria Indonesia lalu menikah 1996.
Tahun berikutnya Hana Kimura lahir kemudian dibesarkan di Jepang.
Namun beberapa tahun kemudian setelah bercerai, sang ibu yang pegulat profesional menikah lagi dengan pria Jepang sebagai bapak tiri Hana, Isao Kobayashi.