Aturan New Normal di Tempat Kerja, Menkes Terawan Minta Tiadakan Sif Malam hingga Pagi Hari

Menteri Kesehatan Terawan minta waktu kerja untuk pekerja sif di malam hari hingga pagi hari ditiadakan sebagai aturan new normal di tempat kerja.


zoom-inlihat foto
terawan1.jpg
Kompas.com
Menteri Terawan minta tiadakan sif malam untuk pekerja sif selama new normal. | Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan new normal di perkantoran dan industri.

Aturan new normal di tempat kerja ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan tersebut juga mengatur tentang jam kerja setiap karyawan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta sebaiknya perusahaan meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.

"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan untuk meniadakan sif tiga atau jam malam, maka ia meminta agar pekerja yang bekerja pada sif tiga berusia kurang dari 50 tahun.

Menteri Terawan juga meminta agar perusahaan memperpendek waktu lembur karyawan.

Hal itu agar karyawan dapat beristirahat cukup.

Baca: Sambut New Normal, Facebook dan 5 Perusahaan Ini Akan Berlakukan WFH Untuk Karyawan Selamanya

Baca: Kemenkes Terbitkan Aturan New Normal bagi Karyawan: Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat.

Yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan, dikutip dari Wartakotalive.com.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain itu, Terawan juga meminta perusahaan untuk memperhatikan karyawannya selama bekerja.

Seperti mengukur suhu karyawan sebelum masuk ke kantor, mewajibkan menggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.

Berikut ini aturan new normal di tempat kerja :

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved