MOHD RASFAN / AFP
Kampanye anti asing itu juga membidik aktivis kemanusiaan dengan membeberkan data dan foto pribadi mereka di internet.
Akibatnya kaum yang cendrung miskin dan termarjinalkan itu kian kesulitan mengakses bantuan kemanusiaan.
Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainuddin pernah menerbitkan pernyataan yang menyebutkan etnis Rohingya sebagai “imigran ilegal” di Malaysia yang tidak mengakui “hak suaka.”
Menurutnya pengungsi Rohingya “tidak memiliki status, hak atau dasar untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah.”
Dalam pernyataannya PBB juga meyakini “rasa takut terhadap penangkapan bisa mendorong kelompok ini untuk bersembunyi,” dan meningkatkan “risiko penyebaran COVID-19.”
(Tribunnewswiki.com/Ris)
KOMENTAR