TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah sudah melarang mudik Lebaran tahun ini karena wabah virus corona penyebab Covid-19 belum reda.
Jika masyarakat banyak mudik meninggalkan Jakarta, dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid-19.
Namun, banyak dari mereka yang nekat mudik dengan berbagai cara agar bisa mengelabuhi petugas pemeriksa.
Meski berhasil meninggalkan Jakarta, para pemudik tidak akan bisa mudah kembali ke ibu kota setelah Lebaran.
Hal ini dinyatakan oleh pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Baca: Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik hingga Travel Gelap
Baca: H-2 Lebaran, Volume Kendaraan yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Mulai Meningkat
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan bahwa akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).
Lebih lanjut Benyamin mengatakan bahwa aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.
Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.
Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga mengutarakan hal senada.
Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik hingga Travel Gelap
PT Jasa Marga berhasil mencatat sebanyak 4.003 kendaraan yang terindikasi melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Kendaraan yang terindikasi melakukan perjalanan mudik akan diminta untuk putar balik.
Ribuan kendaraan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di titik check point Cikarang Barat, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan tersebut, sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang," ucap Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2020).
Baca: Masyarakat Masih Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Travel Gelap Pasang Tarif Mudik 4 Kali Lipat
Baca: Ramadan di Tengah Corona, 2 Jasa Travel Gelap yang Bawa Pemudik Tertangkap, Kini Terancam Dipenjara