Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.
"Softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ucap Viryan.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa;
"KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan".
Baca: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca: Hacker Klaim Retas KPU dan Bocorkan 2,4 Juta Data Penduduk Indonesia: Bakal Sebar 200 Juta Data Lain
Diberitakan sebelumnya, informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5/2020).
Dari keterangan yang tertulis, hacker sudah membocorkan 2,3 juta data kependudukan.
Data tersebut meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, hingga alamat lengkap.
Dalam tangkapan layar yang diunggah di akun Twitter tersebut, tampak data yang bocor begitu rinci.
Tangkapan layar tersebut memuat kop dari Komisi Pemilihan Umum.
Data tersebut ialah data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014.
Dalam tangkapan layar yang lain, tampak folder dengan nama-nama wilayah di Yogyakarta.
Bahkan sang hacker mangklaim akan membocorkan 200 juta penduduk lainnya.
(TribunnewsWiki.com/SO/Nur/Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Akan Selidiki Dugaan Kebocoran Data 200 Juta Warga Indonesia dalam DPT Pemilu"