TRIBUNNEWSWIKI.COM – Masyarakat dihebohkan dengan informasi kebocoran data kependudukan DPT Pemilu 2014 yang diretas dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi Direktur Jenderal Kependukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan server e-KTP saat ini dalam kondisi aman.
Dia memastikan data kependudukan dari Dukcapil tidak mengalami kebocoran.
"Tidak ada gangguan di server e-KTP.
Jaringan kita tertutup dan tidak dibuka untuk umum," ujar Zudan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
"Dari log dan traffic-nya tidak ada indikasi yang mencurigakan. Insyaallah aman," lanjutnya menegaskan.
Zudan mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri.
"Masyarakat tidak perlu khawatir.
Dukcapil Kemendagri tidak ada kebocoran data," tambah Zudan.
Baca: Terkait Dugaan Kebocoran Data Kependudukan di DPT Pemilu, KPU: Softfile Data Bersifat Terbuka
Baca: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Di samping itu pihak KPU mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap dugaan bocornya jutaan data tersebut.
Data kependudukan warga Indonesia yang diduga bocor adalah data yang berada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz pihaknya juga tengah mengecek kondisi server data KPU untuk menindaklanjuti informasi mengenai kebocoran data yang tengah beredar.
"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut,
melakukan cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Dia menyebutkan bahwa data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.
Baca: Hacker Klaim Retas KPU dan Bocorkan 2,4 Juta Data Penduduk Indonesia: Bakal Sebar 200 Juta Data Lain
Baca: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.
"Softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ucap Viryan.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa
"KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan".
Viryan pun berjanji akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.