Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Bawa Hasil Rapid Test Juga

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib membawa surat hasil rapid test yang dilakukan 7-10 hari sebelum berangkat.


zoom-inlihat foto
kondisi-sepi-di-posko-pemeriksaan-dokumen-perjalanan-bandara-soetta.jpg
Angkasa Pura II
Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II)


Sedangkan di checkpoint kedua yang merupakan domain dari KKP Bandara Soetta, ada beberapa calon penumpang yang memiliki surat bebas Covid-19 namun sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut menyebabkan penerbangannya ditolak oleh pihak bandara.

"Selain itu, ada ratusan orang yang ditolak berangkat (tidak terdata) karena langsung datang ke Bandara Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan," tutur Anas.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Singgih Wiryono, Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved