WARTAKOTA/Alex Suban
Disiplin yang harus dilakukan masyarakat agar PSBB segera berakhir yakni mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan yang harus ditaati masyarakat antara lain tetap di rumah, memakai masker apabila keluar rumah, saling menjaga jarak fisik minimal semeter, dan menjaga kebersihan mencuci tangan pakai sabun.
Keputusan Gubernur itu tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Payung hukum perpanjangan PSBB Jakarta itu ditetapkan Anies Baswedan, Selasa (19/5/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB
KOMENTAR