Pemerintah Harus Penuhi Tiga Syarat Ini Jika Ingin Bisa Longgarkan PSBB

Ini tiga syarat yang harus dipenuhi pemerintah jika ingin melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


zoom-inlihat foto
psbb-taman-dki-jakarta-sepi.jpg
WARTAKOTA/Alex Suban
Pemerintah harus ikuti tiga syarat ini untuk dapat melonggarkan PSBB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa daerah masih terus berlanjut.

Meski masih terus berlanjut, banyak masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan PSBB dapat dilonggarkan apabila pemerintah memenuhi tiga syarat.

Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.

"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference, seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.

Artinya satu orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Harap Ini yang Terakhir: Ini akan Menjadi Penghabisan

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Banyak Warga Mengeluh Bosan dan Butuh Kepastian

Adapun tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9-5,7. Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.

Kondisi itu juga perlu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.

Diperkirakan saat ini rasio tes Covid-19 di Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk.

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat haru pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020),(Dok. Dishub Surabaya)
Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat haru pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020),(Dok. Dishub Surabaya) (Dok. Dishub Surabaya via Kompas.com)

Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan Indonesia bisa mencapai angka 1.838 per satu juta penduduk yang dites Covid-19.

"Jadi dengan tiga indikator itu kita akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak. WHO mensyaratkan Ro-nya tadi itu atau Ro pada waktu T (tertentu) atau RT namanya, itu setidaknya dalam waktu 14 hari," ujar Suharso.

"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk, daerah itu siap dinyatakan untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," kata dia.

PSBB Jakarta Diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih terus berlanjut.

Penerapan PSBB Jakarta hingga kini telah berada di tahap ketiga.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari mendatang, yakni mulai 22 Mei-4 Juni 2020.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Banyak Warga Mengeluh Bosan dan Butuh Kepastian

Baca: Viral Video Mall CBD Ciledug Diserbu Warga hingga Berdesakan saat PSBB, Ini Penjelasan Satpol PP

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji apabila warga mematuhi aturan dari pemerintah, maka PSBB ini menjadi PSBB terakhir.

"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan, saat jumpa pers melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved