11. Terminal Kalideres
12. Gerbang Tol Cikarang Barat
13. Gerbang Tol Cikupa
14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)
15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)
16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
17. Simpang Universitas Indonesia
18. Perempatan Pasar Jumat
19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)
Baca: Ribuan Pelanggar PSBB di Tangerang Jalani Rapid Test, Sebanyak 21 Orang Dinyatakan Reaktif
Baca: Viral Video Pasar Anyar Bogor Jadi Lautan Manusia, PSBB Kini Tak Lagi Dipedulikan
Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi
20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
22. Pos Polisi Kalideres
23. Pos Polisi Kamal
Mudik virtual
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan larangan agar warganya tidak melaukan mudik, bahkan untuk mudik lokasi di sekitar Jabodetabek.
Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).
Anies kemudian menerangkan jika warga sekitar Jabodetabek harus menataati peraturan PSBB agar tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19.
Terlebih, Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan aturan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut, diterangkan bahwa warga yang memiliki KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
Namun, masyarakat sekitar Jabodetabek perlu menggarisbawahi aktivitas yang hanya diizinkan yang sesuai dengan ketentuan aturan PSBB.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Kandangkan 64 Armada Travel hingga Bus AKAP yang Membandel"