TRIBUNNEWSWIKI.COM - 64 moda transportasi yang terdiri dari travel, bus pariwisata, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hal tersebut disebabkan karena transportasi tersebut ketahuan membawa penumpang yang akan melakukan mudik keluar Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengkonfirmasi hal tersebut pada Selasa (19/5/2020).
"Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yang mengangkut penumpang," ucap Syafrin dalam diskusi virtual.
Selain 46 armada tersebut yang sudah dikandangkan, Syafrin menyebutkan juga jika sejauh ini sudah ada 40.660 pengemudi yang dipaksa untuk putar balik.
Tidak hanya itu, sejumlah pelanggaran juga tercatat di 33 check point di perbatasan Jabodetabek.
"Di terminal jumlahnya 384 pelanggaran baik tak pakai masker maupun pelampauan kapasitas 50 persen," kata dia.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Banyak Warga Mengeluh Bosan dan Butuh Kepastian
Baca: WHO Sebut Vaksin Didistribusikan 2021, LIPI Rekomendasikan Cara Bertahan di Pandemi Covid-19
Baca: Berlaku Sejak 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Kecuali Kriteria Berikut Ini
Dalam diskusi virtual yang dilakukan pada Selasa (19/5/2020) tersebut, Dishub DKI juga menyinggung sebanyak 23 check point yang mengawasi pergerakan arus mudik.
Selain itu, check point tersebut juga dibuat untuk menegakkan aturan larangan mudik.
Berikut 23 check point yang disiapkan oleh Dishub DKI untuk memantau pergerakan warga yang akan meninggalkan Jabodetabek untuk mudik.
1. Stasiun Jatinegara
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Gambir
4. Stasiun Jakarta Kota
5. Stasiun Tanjung Priok
6. Terminal Kampung Melayu
7. Terminal Senen
8. Terminal Tanjung Priok
9. Terminal Pulogebang
10. Terminal Kampung Rambutan