VIDEO Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith Usai Isi Ceramah di Bogor, Sempat Nego Ingin Merokok

Viral video detik-detik penangkapan Bahar bin Smith di media sosial Twitter. Dalam video tersebut, ia sempat izin untuk merokok sebelum dibawa polisi.


zoom-inlihat foto
bahar-bin-smith-lagi-lagi-dipenjara.jpg
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap usai tiga hari dinyatakan bebas dari hukumannya diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Habib Bahar bin Smith dijemput petugas usai mengisi sebuah ceramah di Pondok Pesantren di Bogor, Jawa Barat.

Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkapnya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Sebuah video detik-detik penangkapan Bahar bin Smith juga tersebar luar di sosial media dan viral.

Dikutip dari TribunJabar.id, video yang diunggah oleh pengguna akun Twitter @dpplif itu memperlihatkan situasi ramai oleh sekumpulan orang.

Ada sosok yang diduga Habib Bahar bin Smith mengenakan peci putih.

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?

Sosok itu memiliki rambut pirang yang menjadi ciri khas Habib Bahar bin Smith.

Adapun dua video yang dibagikan akun tersebut. Video pertama berdurasi 6 detik.

Tak terlihat jelas namun terlihat beberapa anggota polisi yang tengah berkumpul.

Di video kedua yang berdurasi 44 detik, terlihat sosok yang diduga Habib Bahar bin Smith berbicara dengan seseorang.

bahar bin smith masuk penjara lagi
Habib Bahar bin Smith digiring petugas memasuki ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019). Kini Habib Bahar yang sempat bebas kembali dimasukkan ke penjara.

Percakapan itu diduga terjadi sebelum Habib Bahar bin Smith dibawa oleh anggota kepolisian.

Habib Bahar bin Smith dibujuk agar mau meninggalkan lokasi.

Namun Habib Bahar bin Smith meminta waktu sebentar.

Ia berjanji tidak kabur. Bahkan ada sosok yang disebut Habib Bahar bin Smith sebagai pengacaranya di lokasi tersebut.

"Kita merokok sebatang di luar, saya rokok dulu sebatang. Saya mau serahkan diri saya ikut ke lapas, saya enggak bakal kabur ini pengacara saya. Saya tunggu bapak di sini, saya pergi sama bapak, saya yang jamin," ujarnya.

Baca: Fakta Bahar bin Smith yang Kembali Masuk Bui, Baru 3 hari Bebas & Berikan Ceramah Bernada Provokatif

Sebelumnya bebas dari program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan penjemputan pada pukul 02.00, Selasa dini hari tadi.

"Didampingi tim kuasa hukum, pak Ikhwan dan pak Hendy di bawa ke lapas maks security gunung sindur, bogor," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, pihak kuasa hukum menduga hal tersebut karena isi ceramah Bahar pada malam minggu. Dinilai berpotensi menyinggung penguasa. Saat dibawa belum membawa surat.

"Kami masih menunggu tanggapan resmi dan informasi resmi dari pihak kemenkumham," katanya.

Dia bilang tim kuasa hukum juga masih menanti tindakan apa yang akan dilakukan untuk kliennya tersebut. Mereka menyakini penangkapan berkaitan dengan isi ceramah.

"Kami menduga terjadi karena ceramah beliau malam ahad kemarin, dirasa mungkin menyinggung penguasa," ujarnya.

Dinilai menyinggung penguasa

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) (Tribun Bogor/istimewa)

Asimilasi dicabut

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, Aris tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bahar.

Baca: Demi Bebas, Narapidana di Penjara AS Sengaja Infeksi Diri Mereka Sendiri dengan Covid-19

Baca: Haris Azhar Bongkar Bobroknya Proses Hukum di Pengadilan Negeri, Jadi Alasan Penuhnya Penjara

Bahar bin Smith langgar ketentuan asimilasi 

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Menurutnya, ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarkat.

Yakni dengan memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Selanjutnya, Bahar juga dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, ia telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Pixabay/BKD)

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi

Baca: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Semarang, Ada PTN Cluster 1 hingga Kampus Konservasi

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan (Daily Hive Vancouver)

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas) (Kompas.com, TribunJabar.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa" dan di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kali Ini Saat Ceramah di Pesantren.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved