TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aksi perundungan atau pembullyan pada seorang bocah penjual jalangkote, RL (12) belakangan menjadi viral.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku sempat berdalih perundungan tersebut terjadi lantaran korban merasa paling jago di wilayah tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Baca: Orang Dekat Prabowo Subianto Bantu Rizal Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying dari Saku Pribadi
Baca: Jalangkote
Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara
Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," terang Ibrahim.
"Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Kasus pembullyan bocah penjual jalangkote
Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, kasus pembullyan RL menjadi viral di sosial media.
Hal tersebut lantaran video perundungan tersebar dan membuat warganet mengutuk aksi pembullyan tersebut.
Terlebih ketika mengetahui bahwa para pelaku telah berusia dewasa, sedangkan korban adalah anak di bawah umur.
Peristiwa pembullyan terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
Kapolres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalangkote sedang berstirahat di lapangan Bonto-bonto.