Langgar ketentuan asimilasi
Bahar bin Smith dimasukan kembali ke penjara lantaran izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan ini dilakukan karena Bahar dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.
Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah.
Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja
Baca: Beredar Kisah Pengakuan Napi Berani Bayar Jutaan Demi Bebas karena Ada Corona: Harganya Lumayan
Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi"