Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha berupa surat teguran pertama.
"Untuk Surya Toserba Indramayu sama kita berikan sanksi surat peringatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/5/2020).
Kamsari Sabarudin menjelaskan, sanksi yang bakal diberikan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu tidak akan main-main.
Meski baru surat peringatan pertama, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan paksa jika tetap membandel.
"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan (Plt Bupati Indramayu) harus tutup akan kami tutup," ujar dia.
Diceritakan Kamsari Sabarudin, menjelang Magrib pada hari kemarin pihaknya melanjutkan pengecekan sejumlah toko yang diduga masih membandel.
Rupanya, di Surya Toserba Indramayu petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu mendapati kerumunan orang sedang berbelanja dan antre di kasir.
Ada ratusan masyarakat yang tertangkap basah tengah berbelanja baju lebaran dengan melanggar peraturan sosial dan physical distancing.
"Modusnya hampir sama dengan Ria Busana dengan cara akses pintu masuknya di lantai 2 ditutup dan lampu dimatikan, padahal pas dibuka banyak kerumunan orang sedang berbelanja dan antre bayar di kasir," ujarnya.
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJabar)