TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Solo akan beri sanksi bagi pedagang yang tidak hiraukan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak pedagang di pasar tradisional yang tidak memakai masker saat berjualan.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan oleh Pemkot Solo dengan memberikan pelarangan berjualan selama tiga hari.
Tidak hanya itu, jika pedagan masih juga nekat dan tidak mau memakai masker maka hukumannya akan dilipat ganda.
Sanksi tersebut bersifat berlaku kelipatan tiga hari jika masih tidak memakai masker saat berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi mengatakan, pedagang yang memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar.
"Setelah itu kami panggil ke kantor. Pedagang itu langsung kami minta agar tidak berjualan selama tiga hari," kata Heru di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020).
Baca: Mulai Libur Sejak Hari Senin 18 Mei 2020, Berikut Jadwal Pengisi Program Belajar dari Rumah di TVRI
Baca: PSBB Berakhir, Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Sanksi tegas diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang supaya tertib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Bahkan, selama ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di semua pasar tradisional untuk dapat menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, sebanyak 44.000 masker juga telah dibagikan secara gratis kepada seluruh pedagang di pasar tradisional Solo, agar dapat dipakai saat sedang berjualan.
Namun, masih saja ada beberapa pedagang yang nekat tidak memakai masker.
"Kemarin dijumpai ada 10 pedagang di Pasar Legi yang dipanggil ke kantor dilampiri dengan foto. Jadi mereka tidak bisa mengelak," ujar Heru.
Para pedagang yang kedapatan oleh petugas tidak memakai masker yakni pedagang yang menempati zona oprokan atau di sekitar pelataran pasar.
Kendati demikian, Heru menerangkan jika sanksi hanya dapat diberikan kepada pedagang yang memiliki surat hak penempatan (SHP).
Selain mendapat sanksi dilarang berjualan selama tiga hari, pedagang tersebut juga akan difoto oleh petugas sebagai bukti.
Jika terdapat pedagang yang sering melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Solo, nantinya akan ada sanksi tersebut lagi.
Yakni mencabutan izin berjualan atau izin penempatan (SHP).
Baca: Terpapar Covid-19 saat Salat Tarawih di Masjid, Satu Keluarga di Solo Reaktif Rapid Test Corona
Baca: Melanggar Ketentuan, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sempat Dijual di Tokopedia, Dihargai Rp70.000
"Nanti yang di SHP juga gitu, difoto. Kalau kios los Pak Wali maunya sanksi terberatnya cabut izin penempatan (SHP)," kata dia.
Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari bagi pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker atau memakai masker dengan tidak benar dimulai pada Senin (11/5/2020).
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan yang memakai masker tidak benar apalagi yang tidak memakai masker. Difoto saja hasilnya serahkan ke dinas," ungkap dia.
Pihaknya mengimbau agar pedagang yang pembelinya banyak ikut mengingatkan supaya tetap menjaga jarak dan memakai masker.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Pedagang Pasar di Solo Akan Difoto dan Dilarang Jualan 3 Hari"