Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara objektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," katanya.
(TribunnewsWiki/Tyo/Amy/Kompas/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi" dan "Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?"
dan di Tribunnews.com dengan judul Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?