Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Baca: Beasiswa Mabes TNI Bagi Mahasiswa, Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan, Lulus Berpeluang Jadi Perwira
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi.
Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan pemeriksaan, empat tersangka itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ahmad Faisol/Defriatno Neke/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI" dan judul "Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara"