TRIBUNNEWSWIKI.COM - Serda HA (47) dan istrinya HT (42) yang ditembak oknum polisi Bripka HE (46) masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu. Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," ujar Maskun pada Jumat (14/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Akibat peristiwa itu, kata Maskun, HA mengalami dua luka tembak.
Sementara istrinya terkena luka tembak di paha.
"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya kroscek lagi," ujarnya.
Pasca-kejadian tersebut, kata Maskun, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin.
Meski demikian, Kodam Hasanuddin juga tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekkan kedua instansi.
"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Ini institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," ungkapnya.
Baca: Viral Polisi Kokang Senjata di Medos Akhirnya Diperiksa Propam dan Diberi Teguran Lisan Kompolnas
Baca: Viral Video Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Pria di Jalur Pantura, Pelakunya Mengonsumsi Alkohol
Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur, Jumat.
Sementara, kata Guntur, untuk Bripka HE akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sambungnya, saat ini Bripka HE sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel sambil dilakukan proses penahanan.
"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, Bripka HE akan dikenakan dua sanksi, yaitu tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka HE merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/ Jeneponto.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial Bripka HE (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Saat ini Bripka He sudah diamankan Provos dan berada di sel Polres Jeneponto.
Viral Video Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Pria di Jalur Pantura, Pelakunya Mengonsumsi Alkohol
Di media sosial viral sebuah video pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut.
Anggota TNI itu dikeroyok oleh empat orang di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,.
Beberapa warga menyaksikan pengeroyokan dan berteriak histeris.
Tak berapa lama, anggota Polri dan TNI datang melerai pengeroyokan itu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Pemuda yang dikeroyok itu merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka AF (27).
Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM.
"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).
Baca: Kabar Gembira, THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini Jumat 15 Mei 2020
Ferdy menceritakan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.
Tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, UW dan AH yang mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.
Tiba-tiba, UW dan AH berhenti di jalur yang dilewati AF.
AF yang kaget karena ulah dua orang itu membunyikan klakson.
UW dan AH tak terima dan memaki AF.
Mereka mengumpat dan meminta AF berhenti.
"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.
Saat prajurit TNI AL itu turun dari motor, UW dan AH langsung mengeroyoknya.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Baca: Beasiswa Mabes TNI Bagi Mahasiswa, Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan, Lulus Berpeluang Jadi Perwira
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi.
Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan pemeriksaan, empat tersangka itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ahmad Faisol/Defriatno Neke/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI" dan judul "Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara"