Dilansir oleh Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI juga memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala.
Namun hal tersebut khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI Imbau Aktivitas Buka Bersama Diganti Sedekah Saja
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Muhammadiyah Menetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Keputusan tentang penetapan 1 Syawal 1441 H tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020.
Menurut PP Muhammadiyah, ijtima jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00:41.:57 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31² (hilal sudah wujud).
Baca: Kriteria Orang yang Harus Mandi Wajib Jelang Bulan Puasa Ramadan 1441 H, serta Tata Cara dan Doanya
Sementara, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Keputusan lengkap mengenai penentuan 1 Syawal 1441 H oleh PP Muhammadiyah dapat disimak di sini.
(TribunnewsWiki/Febri/cva/Amy/Ron/Kompas/Hadi Maulana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona Dianggap Terkendali, MUI Kepri Perbolehkan Shalat Id Berjemaah di Masjid"