Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya

Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan naik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti.

Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

Terkait hal itu, Ketua DPD Partai Nasdem bidang kesehatan Okky Asokawati menilai, perpres tersebut bisa kembali dibatalkan oleh MA.

Hal tersebut karena, menurutnya, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, menurut Okky, perbedaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya pada penundaan kenaikan iuran, khususnya di Kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, menurutnya, Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," kata Okky seperi dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Respon AHY soal Kenaikan Iuran BPJS: Kita Harus Prioritaskan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat

Baca: Jawab Kritik Soal Kenaikan Iuran BPJS, Istana: Negara Juga Dalam Situasi Sulit

Ia juga mengingatkan, salah satu yang menjadi pertimbangan MA dalam putusan atas pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucapnya.

Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara objektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," pungkasnya.

Alasan pemerintah naikkan iuran BPJS

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik. 

Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.

Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat

Baca: Update Berita Covid-19 dari Berbagai Penjuru Dunia: 200 Juta Penduduk Afrika Terancam Terinfeksi

Terkait hal tersebut, lt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menjawab kritik soal langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dilansir oleh Kompas.com, Abetnego tak menyangkal jika kenaikan BPJS ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Ia juga menegaskan, kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.

Namun, ia membantah jika kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.

"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Airlangga menambahkan, meski iuran naik, ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.

Menurutnya, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN )
Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN ) (Tribunnews.com)

Perbedaan perpres yang dibatalkan MA dengan yang terbaru

Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Dikutip dari Kompas.com, ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Baca: PP No 17 Tahun 2020 Terbit, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved