MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Umat Islam yang melakukan Salat Id secara virtual atau live streaming dianggap tidak sah.


zoom-inlihat foto
salat-di-saat-corona-999212.jpg
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lebaran di tengah pandemi Covid-19, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah selama Ramadan hingga salat Idulfitri untuk dilakukan di rumah.

Di samping itu, MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntutan ibadah Salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Salat Id berjamaah di rumah masing-masing.

Terkait, Salat Id dilakukan secara virtual atau siaran streaming, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan hal itu tidak sah.

Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"

"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).

Sebagai contoh, Asrorun menjelaskan ketika orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.

Baca: Sebut Wabah Corona Terkendali, MUI Kepri Bolehkan Salat Id Berjamaah di Masjid Tapi dengan Syarat

Baca: Tata Cara Salat Idulfitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI

Sedangkan orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."

"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."

"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.

Penggunaan teknologi dalam ibadah memang diperbolehkan.

Namun, menurut Asrorun penggunaan live stremaing untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam tidak diperbolehkan.

Fatwa MUI tentang Salat Idulfitri 1441 H

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT Idulfitri SAAT PANDEMI COVID-19

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idulfitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya

Baca: Jika Covid-19 Masih Mewabah hingga Lebaran, Muhammadiyah Akan Tiadakan Tarawih dan Salat Idulfitri

II. Ketentuan Pelaksanaan Idulfitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idulfitri Berjamaah

Kaifiat shalat Idulfitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.

Baca: Jadi Menu Buka Puasa Khas Indonesia, Takjil Ini Ternyata Mudah Ditemui di Australia

Baca: Update Berita Covid-19 dari Berbagai Penjuru Dunia: 200 Juta Penduduk Afrika Terancam Terinfeksi

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idulfitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idulfitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

V. Ketentuan Shalat Idulfitri Di Rumah

1. Shalat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idulfitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat Idulfitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idulfitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idulfitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idulfitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idulfitri

Pada hari Idulfitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idulfitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (WartaKotaLive.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah! 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved